Cara Registrasi Kartu SIM Semua Operator Indonesia - Halo Sobat NapaRom, Pada Artikel yang sobat baca kali ini dengan judul Cara Registrasi Kartu SIM Semua Operator Indonesia, khusus untuk sobat pembaca sedia blog NapaRom. mudah-mudahan isi artikel atau postingan Artikel Seluler, yang saya tulis ini dapat sobat pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Cara Registrasi Kartu SIM Semua Operator Indonesia
link : Cara Registrasi Kartu SIM Semua Operator Indonesia
Cara Registrasi Kartu SIM Semua Operator Indonesia
Kita semua pasti sudah tahu bahwa tahun ini untuk bisa menggunakan jasa layanan operator seluler kita diwajibkan untuk registrasi menggunakan indentitas yang sebenarnya, pengguna diwajibkan registrasi dengan mencantumkan Nomor KTP dan Nomor Induk KK. Jika tidak maka kita belum bisa menggunakan layanan seluler tersebut.
Peraturan ini berdasarkan Peraturam Menteri (PM) Kominfo No.14 tahun 2017 tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan sehingga kejadian penipuan menggunakan nomor telepon yang sedang banyak terjadi di masyarakat dapat diberantas.
Dan ternyata pengguna layanan seluler hanya bisa maksimal memiliki 3 nomor seluler saja per KTP tetapi belakangan ini ada berita bahwa kita bisa meregistrasi nomor seluler lebih dari 3 per KTP bagaimana caranya, dikutip dari Tribunnews.com.
Cara Registrasi untuk setiap operator berbeda dan untuk pelanggan lama juga wajib registrasi ulang agar nomor mereka tidak diblokir oleh operator seluler. berikut ini Saya berikan cara Registrasi ulang via SMS ke 4444Peraturan ini berdasarkan Peraturam Menteri (PM) Kominfo No.14 tahun 2017 tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan sehingga kejadian penipuan menggunakan nomor telepon yang sedang banyak terjadi di masyarakat dapat diberantas.
Dan ternyata pengguna layanan seluler hanya bisa maksimal memiliki 3 nomor seluler saja per KTP tetapi belakangan ini ada berita bahwa kita bisa meregistrasi nomor seluler lebih dari 3 per KTP bagaimana caranya, dikutip dari Tribunnews.com.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan untuk yang lebih dari tiga kartu, pengguna harus registrasi langsung ke gerai operator.
"Kalau mau lebih dari tiga kartu, mendaftarya bisa datang ke gerai operatornya," ucap Ramly kepada Tribunnews.com, Selasa (27/2/2018). Sedangkan untuk yang memiliki satu hingga tiga kartu seluler masih bisa dilakukan dengan cara mengirimkan ke 4444 dengan format yang telah ditentukan masing-masing operator.
Baca Juga: Cara UNREG Kartu SIM yang sudah tidak terpakai lagi
Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik:
- Indosat: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
- Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
- Tri: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
- XL: ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke 4444
- Telkomsel: ULANG
NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
- Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
- XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
- Telkomsel dengan mengetik REG
#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.
sekian info yang saya bagikan semoga bermanfaat.......
Sekian Artikel Cara Registrasi Kartu SIM Semua Operator Indonesia
Sampailah kita pada akhir artikel Cara Registrasi Kartu SIM Semua Operator Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk sobat semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
sobat sekarang membaca artikel Cara Registrasi Kartu SIM Semua Operator Indonesia dengan alamat link https://naparom.blogspot.com/2018/07/cara-registrasi-kartu-sim-semua.html

EmoticonEmoticon